Lindungi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

Jakarta, 29 Maret 2026
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026
tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini
diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah
daerah di Indonesia.
https://s.kemkes.go.id/SEKewaspadaanCampak
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39
kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun,
meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis dan
tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis
dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan
perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi Saguni.
Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta
Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
Namun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas
kesehatan.
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan
untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini,
menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem
pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol
pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan
dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah
penularan yang lebih luas,” tambah Andi Saguni.
Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24
jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan
kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan
sebagai garda terdepan pelayanan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI.Untuk
informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email
kontak@kemkes.go.id. (DJ/HY)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM